Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kantor KONI Sumsel. Foto : Dok Sumselheadline
Kantor KONI Sumsel. Foto : Dok Sumselheadline

Proses Penggunaan Dana KONI Sumsel Sesuai Prosedur

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pengurus KONI Sumsel mendukung penuh penyidikan Jaksa Pidsus Kejati Sumsel, yang melakukan pememriksaan, termasuk  di kantor KONI Sumsel, Kamis, (30/3/2023).

Menurut Wakil Ketua IV Bidang Anggaran KONI Sumsel, Agung Rahmadi, pihaknya mendukung penuh proses penyidikan yang saat ini dilakukan penyidik pidana khusus Kejati Sumsel.

Pihaknya akan bersikap kooperatif selama berlangsungnya penyidikan dugaan korupsi di KONI Sumsel. “Kami sebagai pengurus KONI Sumsel merasa tidak ada yang harus ditutupi. Jadi tidak ada beban sama sekali dan silahkan saja pihak Kejaksaan menggeledah,” ujarnya.

Tulisan lainnya :   Dua Remaja Tertangkap Bawa Celurit Emas di Dekranasda Jakabaring

Sebagai warga negara yang baik, lanjut Agung Rahmadi, pengurus KONI akan taat hukum. Menurutnya, unsur KKN serta pencairan deposito oleh pengurus KONI Sumsel selama dirinya menjadi pengurus telah sesuai dengan mekanisme dan tupoksi.

“Karena dalam proses menerima pencairan dana hibah KONI Sumsel, itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme,
mulai dari tahapan pengajuan dana hibah itu sampai dengan pencairan dananya lewat mekanisme yang diatur Undang-Undang,” katanya.

Agung menyebut, kalau pencairan juga dilakukan bertahap dan harus melalui persetujuan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel. “Jadi tidak ada proses tanpa persetujuan dari pemberi hibah, yaitu Dispora,” jelasnya. (ela)

Tulisan lainnya :   Kasus Penggelapan, Surat Sakit Tersangka Janggal

Editor : Edi

Check Also

Didamnpingi kuasa hukumnya, Kurniadi melapor ke Polrestabes Palembang, Jumat (13/9/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

ASN Jadi Korban Penipuan Bisnis Interior

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang ASN,  Kurniadi (40) menjadi korban penipuan bisnis interior dan kehilangan uang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *