Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Bambang dan Iman, para tersangka pengedar narkoba di Desa Sukarame, Sekayu, Muba, dibekuk polisi, Senin (27/3/2023). Foto : Sumselheadline/Ela
Bambang dan Iman, para tersangka pengedar narkoba di Desa Sukarame, Sekayu, Muba, dibekuk polisi, Senin (27/3/2023). Foto : Sumselheadline/Ela

Undercover Buy Bekuk Dua Pengedar Narkoba

SUMSELHHEADLINE.COM, PALEMBANG — Petani di Muba diringkus Direktorat reserse Narkoba Polda Sumsel, lantaran menjadi pengedar sabu-sabu. Tersangka Bambang Herwansyah (32), warga Jalan Serma Basri, Lk 3, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dan M Iman (45), warga Dusun II, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba akhirnya digelandang ke Mapolda Sumsel.

Keduanya diringkus Unit 1 Subdit II pimpinan AKBP Trie Aprianto dan Panit 1 Ipda M Idham Kholik Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 15.30 WIB yang melakukan undercover buy.

Dikatakan Trie, kalau sebelumnya petugas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu yang dilakukan oleh Bambang dan Iman.

Tulisan lainnya :   Jalan Tol Palembang-Kayuagung Rusak, Kapolda Imbau Jalan Siang Hari

“Setelah menerima laporan warga, kami melakukan penyelidikan undercover buy. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sekayu – Lubuk linggau tepatnya di Desa Sukarami,” ujarnya, Selasa (28/3/2023).

Trie menyebut, selain mengamankan kedua tersangka juga ikut disita barang bukti berupa sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 101,53 gram.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga positif pengguna narkoba, atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (Ela)

Tulisan lainnya :   35 Ribu KPM Muba Dapat Beras Gratis, Ini Jadwal Penyalurannya

Editor : Ferly

Check Also

Tim kuasa hukum meninjukkan gugatan terhadap tiga perusahaan HTI, terkait Karhutla di Sumsel, Jumat (13/9/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Tiga Perusahaan HTI Digugat Terkait Karhutla

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pengadilan Negeri (PN) Palembang bakal menggelar sidang perdana gugatan kebakaran Hutan dan Lahan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *