SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang oknum pelajar SMA swasta berinisial R (15) tertangkap tangan membawa celurit ukuran besar oleh Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang.
Warga Kecamatan Kalidoni Palembang itu ditangkap lantaran akan melakukan aksi tawuran usai sahur, Selasa (28/3/2023). Sementara puluhan rekannya berhasil meloloskan diri dengan menggunakan sepeda motor setelah mengatahui kedatangan polisi.
Tersangka R ini ternyata merupakan anak dari guru yang juga mengajar di sekolahnya. Kepada wartawan dirinya mengatakan terlebih dahulu sudah janjian via akun Instagram dengan teman- temannya untuk melakukan aksi tawuran.
“Rencananya mau tawuran, tapi nunggu dulu di samping SMPN 29. Tapi tiba-tiba polisi datang dan saya ditangkap polisi,
untuk celurit yang diamankan saya temukannya tanpa sengaja di jalan belum lama ini,” dalihnya.
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario didampingi Kanit Reskrim Ipda Damiri saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka R dan puluhan rekannya sebelumnya memang berkumpul di Jalan Pasundan, samping SMPN 29 Kalidoni Palembang.
“Sesuai instruksi Kapolrestabes Palembang tidak akan ada lagi toleransi terhadap pelaku tawuran dan kami sudah berkoordinasi dengan Bapas, untuk pelaku yang kita amankan ini karena memiliki senjata tajam akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly