SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Memasuki bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah, Forkopimcam Kecamatan Jirak Jaya bersama Tim Puskesmas Jirak, melakukan razia takjil dan makanan lainnya yang mengandung zat berbahaya di Pasar Desa Jirak, Senin (14/03/2023).
Sidak dilakukan dengan mengambil sampel 15 pedagang secara acak, dari lebih kurang 200 pedagang yang memadati Pasar Desa Jirak. Mereka dikelompokkan dalam sembilan jenis makanan.
Hasilnya, terdapat enam jenis makanan yang mengandung formalin, yaitu tahu, Cincau, Ikan Sarden, Mie Basah dan Ikan Asin serta Ikan Tongkol.
“Kandungan yang ditemukan pada enam jenis makanan tersebut yaitu positif mengandung formalin, dan sangat berbahaya. Tentu saja zat tersebut tidak boleh ditambahkan kedalam makanan,” ujar Reza, SKM, tenaga kesehatan Puskesmas Jirak.
Tim Puskesmas Jirak yg hadir langsung membantu kegiatan, melakukan uji lab secara langsung di tempat, dengan peralatan penguji kandungan pangan yang hasilnya dapat diketahui secara cepat dan akurat.
“Penggunaan produk ini berbahaya bagi kesehatan dan dampaknya akan menimbulkan efek berbahaya bagi tubuh baik jangka pendek maupun jangka panjang. Kami menghimbau agar warga tetap teliti dan bisa mengenal ciri-ciri makanan mengandung zat kimia berbahaya seperti diantaranya tidak berbau menyengat, berwarna cerah dan tidak mudah basi,” kata Camat Jirak Jaya, Yudi.
Makanan yang dinyatakan mengandung bahan kimia berbahaya di sita petugas agar tidak dijual lagi oleh pedagang.
Kegiatan ini sendiri dilaksanakan dengan didampingi oleh Anggota Polsek Sungai Keruh, Anggota Koramil 401-03 Sekayu, Puskesmas Jirak, Satpol PP Piket Kecamatan Jirak Jaya dan Pemerintah Desa Jirak. (Rya/*)
Editor : Ferly