SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Setelah dilakukan penggeledahan hingga dirilis ke media, kasus dugaan korupsi pembangunan pengendalian air atau irigasi Kota Pagaralam kini dihentikan penyidikannya atau SP3.
Kabar penghentian penyidikan tersebut, dibenarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam melalui Kasi Intelijen Sosor S Panggabean SH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (27 /3/2023).
“Benar dugaan korupsi tersebut telah dihentikan penyidikannya, penghentian penyidikan perkara tersebut ternyata pada saat penyidikan belum dilakukan Provisional Hand Over atau serahterima sementara pekerjaan,” ujarnya.
Dikatakan Sosor, apabila belum ada serahterima hasil akhir pengerjaan pembangunan oleh pihak pertama, untuk meminta pihak ketiga agar diselesaikan pengerjaannya terlebih dahulu.
“Karena ada lima persennya dari pengerjaan pembangunan tersebut belum dibayarkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel menggeledah kantor PSDA Sumsel pada 22 Desember 2022 silam, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pengendalian air Kota Pagaralam tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp1,4 miliar.
Saat itu Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH sempat mengeluarkan rilis ke media, yang pada intinya membenarkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut yang di mulai pukul 09.00 Wib tersebut, kata Radyan turut disita beberapa dokumen terkait penyidikan perkara tersebut.
Namun saat itu disebutkan Raydan kalau dirinya belum mengetahui secara detil tentang penyidikan perkara ataupun mengenai kerangka perkara karena dalam proses penyidikan Kejari Pagaralam saat itu. (Ela)
Editor : Ferly