SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih senilai Rp 5,7 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/3/ 2023).
Dalam sidang tersebut lima orang saksi dari staf Bawaslu Kota Prabumulih, dihadirkan oleh Jaksa Kejari Prabumulih untuk didengarkan keterangan terkait dugaan adanya manipulasi dan kegiatan fiktif pada kegiatan pemilihan kepala daerah tahun 2017-2018.
Kelima saksi yakni Adi Satria,ASN sekaligus staf Penegakan Hukum Bawaslu Prabumulih, yang dalam keterangannya mengakui adanya sebagian kegiatan fiktif atas perintah dari komisioner Bawaslu saat itu.
“Selain itu, juga atas perintah atasan kami masing-masing yakni oleh pak Karlisun dan Ahmad Fauzi sebagai yang membidangi keuangan Bawaslu saat itu,” ungkap saksi Adi Satria yang juga panitia Bawaslu bidang Penegakan Hukum ini kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.
Di hadapan majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi, SH, MH, keterangan adanya dugaan kegiatan fiktif diperkuat dengan keterangan saksi bernama Danti, staf honorer bagian administrasi Bawaslu Kota Prabumulih.
Keduanya menyebut bahwa meskipun sebagian kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018 itu fiktif, namun tetap dibuatkan laporan pertanggung jawaban bulanan dan kembali atas perintah Karlisun dan Ahmad Fauzi.
Menanggapi adanya keterlibatan lebih lanjut terhadap dua nama tersebut, Kepala Kejari Prabumulih Roy Riyadi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zith Muttaqien SH MH usai sidang mengaku akan segera diskusikan dengan tim.
Setelah kita kaji dari beberapa fakta yang terungkap dipersidangan, akan kita diskusikan dan lapor dengan pimpinan yang tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi dalam perkara ini,” ujarnya.
Disinggung terkait sejumlah nama lainnya terutama dari anggota Bawaslu Provinsi Sumsel yang diduga ikut menerima jatah sejumlah uang, Zith mengaku masih menunggu fakta persidangan selanjutnya.
“Para saksi-saksi dari pihak Bawaslu Provinsi Sumsel sebagaimana dakwaan JPU, baru akan direncakan hadir sebagai saksi pada sidang yang akan digelar selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya diketahui, tiga terdakwa yakni Herman Juliadi, Iqbal Rivana dan Iin Susanti sebagai Bawaslu Kota Prabumulih pada tahun 2017-2018 diduga telah menerima dana hibah total Rp5,7 miliar untuk kegiatan pemilihan kepala daerah gubernur dan wali kota dari usulan rencana biaya kegiatan lebih kurang Rp20,2 miliar.
Namun dalam perjalanannya, diduga dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana perjanjian dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Anggaran dana hibah sebesar Rp5,7 miliar pada kegiatan tersebut dibagi dalam dua tahap pencairan, yakni pada tahun 2017 dicairkan sebesar Rp731,5 juta dan pada pada tahun 2018 dicairkan sebesar lebih kurang Rp4,9 miliar.
Dari dana hibah tersebut diduga untuk memperkaya diri sendiri, dan disinyalir masuk ke kantong pribadi para terdakwa masing-masing sebesar Rp275 juta.
Juliadi, Iqbal Rivana dan Iin Susanti sebagai komisioner Bawaslu Kota Prabumulih pada tahun 2017-2018 diduga telah menerima dana hibah total Rp5,7 miliar untuk kegiatan pemilihan kepala daerah gubernur dan wali kota dari usulan rencana biaya kegiatan lebih kurang Rp20,2 miliar. (Ela)
Editor : Ferly