SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Satreskrim Polrestabes Palembang membongkar home industry pembuatan senjata api rakitan jenis FN di rumah tersangka Jaka Saputra (29), warga jalan Panca Usaha, lorong Usaha, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Selain menjual senpi rakitan, ternyata tersangka juga mengaku anggota Polri berpangkat AKP dan berdinas di Badan Intelijen Negara (BIN).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dalam pers rilisnya mengatakan, awal terungkapnya home industri pembuatan senpi FN rakitan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dijadika industri membuat senpi.
“Dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Senin sore,” ujarnya, Selasa (21/3/2023).
Kemudian lanjut Ngajib, barang bukti amunisi aktif tersebut dibeli pelaku dengan cara memesan dari aplikasi tokopedia sebesar Rp 3,5 juta.” Tersangka kita kenakan pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 dengan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Masih dikatakan Mokhamad Ngajib, tersangka ini dalam menjual senjata api rakitan sering mengaku sebagai anggota Polri atau Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia.”Hingga saat ini, anggota kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly