Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Tiga Gedung Asuransi Bumi Putra di Palembang Disita

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus melakukan penyitaan berupa tiga gedung kantor Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera yang ada di Kota Palembang, Rabu (2/3/2023).

Ketiga gedung kantor Asuransi Bumiputera dieksekusi berdasarkan hasil putusan gugatan yang dimenangkan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) sebagai pemohon eksekusi, dalam nomor perkara yang tercatat dalam nomor 269/Pdt.G/2019/PN.Plg.

Panitera PN Palembang, Akhmad Hartoni, SH, MH mengatakan objek yang disita adalah gedung kantor Asuransi Bumiputera yang berada di Jalan Sungai Pangeran samping gedung OJK Palembang. Lalu di Jalan Jenderal Sudirman samping Hotel Beston Palembang, dan kantor cabang Asuransi Bumi Putera di dekat Pasar Lemabang.

Tulisan lainnya :   10 Halte diPalembang Dijanjikan Segera Diperbaiki

“Adapun pelaksanaan sita eksekusi ini adalah sebagai tindak lanjut, dari hasil putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menolak upaya hukum dari termohon yakni Asuransi Bumi Putera,” ujarnya.

Dikatakan Akhmad Hartoni, sebelumnya pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang, hakim mengabulkan upaya hukum dari pemohon gugatan, dan itulah menjadi dasar eksekusi yang dilakukan PN Palembang.

“Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, dan telah dilaksakan anmaning oleh ketua PN Palembang, akan tetapi dari pihak termohon eksekusi tidak hadir sama sekali,” katanya.

Setelah dilakukan eksekusi sita terhadap tiga objek gedung Asuransi Bumiputera, lanjut Akhmad Hartoni, akan ada pihak appraisal yang menghitung berapa harga tiga objek tersebut, untuk kemudian dilakukan pelelangan ke KPKNL.

Tulisan lainnya :   Ini Tiga Kampus Kuliah Gratis Program Pemkab Muba

“Usai dilakukan sita eksekusi terhadap objek sita pihak Asuransi Bumi Putera masih berhak menempati dan beraktivitas seperti biasa, sebelum adanya pemenang lelang terhadap objek yang dimenangkan oleh PT Pusri,” jelasnya.

Pada dasarnya, kata Akhmad Hartoni lagi, tujuan sita eksekusi adalah agar tidak dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.

“Sampai saat ini, meski ada sita eksekusi terhadap tiga objek gedung kantor Asuransi Bumi Putera Palembang, aktivitas melayani nasabah Asuransi Bumi Putera di tiga kantor objek sita tersebut tetap berjalan seperti biasa,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Para mahasiswa UI membentangkan sejumlah spanduk bertulisakan protes atas beberapa kebijakan pemerintahan Prabowo, Senin (17/2/2025). Foto: Kompas.com.

Mahasiswa Bergerak, Minta Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Ribuan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bergerak menggelar aksi di Jakarta, Senin (17/2/2025). …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *