SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). Penggeledahan tersebut dilakukan atas dugaan korupsi di tubuh BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tersebut.
Penggeledahan dilakukan KPK guna mencari barang bukti tambahan mengenai kasus dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batubara.
Tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik dari PT SMS. Dokumen tersebut berkaitan dengan kerja sama pengangkutan batubara.
Jueu Bicara sekaligus Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (1/3/2023) mengatakan penyidik melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti guna membuat kasus tersebut terang benderang.
“Barang bukti yang kita amankan ini memiliki kaitan dan akan membuat terang kasus yang dilalukan oleh pihak yang terkait, dimana mereka terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.
Ali Fikri menyebut dalam upaya penyidikan mengumpulkan alat bukti, para pihak yang dipanggil diharapkan dapat bersikap kooperatif.
“Kalau tentang konstruksi lengkap perkara ini atau pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan, nantinya akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini telah dianggap cukup dan dilakukan penahanan,” katanya. (Ela)
Editor : Edi