SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dua tersangka kepemilikan narkoba yakni Ruspian Hadi (52) dan Candra (37), warga Desa Mulya Philip 4 Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, diamankan tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Kanit III Kompol I Putu Suryawan dan Panit AKP Novel Siswandi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika saat dikonfirmasi mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari anggotanya mengejar salah satu orang pelaku yang menguasai senjata api rakitan tanpa izin. Namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi tersebut.
“Ketika akan mencari target operasi, anggota berhasil mengamankan dua orang pelaku yang membawa sabu, yang menurut pengakuannya sabu tersebut akan dijual kembali,” katanya, Selasa (28/2/23).
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, tempat tersebut merupakan lokasi mengkonsumsi dan membeli barang narkotika jenis sabu-sabu. “Jadi lokasi tersebut diduga tempat pesta narkoba bagi penggunanya. Kalau ada warga yang mau beli bisa langsung mengkonsumsi di lokasi tersebut,” jelasnya.
Untuk kedua pelaku, kata Agus, sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel.” Kini penanganannya kita serahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Edi