Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Beredar Surat Penetapan Tersangka Oknum Dewan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Surat penetapan tersangka atas nama AS, oknum anggota DPRD Musi Banyuasin beredar luas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan tersangka itu dilakukan oleh pihak Gakkum Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penetapan tersangka berdasarkan surat dari KLHK itu juga beredar di kalangan awak media, Selasa (28/2/2023) siang. Dalam surat tertanggal 21 Februari 2023 tersebut bernomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023 berisikan pemberitahuan klarifikasi penting yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Muba.

Surat tersebut juga ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam surat itu berisi pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 telah ditetapkan tersangka berinisial AS oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK.

Tulisan lainnya :   Lahannya Dibangun Hotel, Indra Jaya Ajukan Gugatan

Oknum anggota dewan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tulisan lainnya :   Andri Mengaku Curi Motor Metic Lebih Mudah

Terkait penetapan tersangka terhadap AS ini, saat dikonfirmasikan kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Muba, Yudi Tri Karya mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

“Sesuai dengan prosedurnya kalau ada surat masuk itu sebelum ke kami biasanya turun terlebih dulu ke Ketua DPRD. Kalau surat itu (penetapan tersangka dari Gakkum KLHK,red) belum kami terima,” sebut Yudi yang dikonfirmasi awak media pada Selasa tanggal 28 Februari 2023. (Ela)

Editor : ferly

Check Also

Menggunakan baju orange, Harobin Mustofa, digiring penyidik Kejaksaan Tinggi SUmsel untuk ditahan di rumah tahanan negara, Rabu (22/1/2025). Foto: DokKejati SUmsel.

Harobin Mantan Sekda Ditetapkan Tersangka

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, milik pemerintah, akhirnya mendapatkan tersangka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *