SUMSELHEADLINE.COM — Setelah mendapat vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshuoa, kini Bharada Richard Eliezer kembali mendapat angin segar. Karena hasil sidang kode etik Polri menetapkan bahwa dua masih menjadi anggota polri.
Keputusan disampaikan Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan, setelah Richard Eliezer menjalani sidang etik di gedung TNCC Divisi Propam Polri, Rabu (22/2/2023).
Sementara dari YouTube Kompas TV, Richard Eliezer memiliki banyak hal yang meringankan. (Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakuai kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, dan terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.
“Semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan, terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, Penasihat Ahli Kapolri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Purnawirawan (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan adanya kemungkinan Richard Eliezer harus mengikuti program pembinaan di lingkungan Polri.
Richard Eliezer, kata Aryanto, tentunya akan dibina, diawasi dan dibimbing selama kurun waktu tertentu. Barulah setelah pembinaan tersebut selesai, Polri akan mempertimbangkan Richard Eliezer akan ditempatkan di mana.
Keputusan ini sangat bergantung pada apa yang telah dilakukan Richard Eliezer dalam membongkar kasus ini. (rya)
Editor : ferly