SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang nekat merampok pelanggan kencan yang dipesan melalui aplikasi MiChat. Pasutri tersebut lalu dilaporkan pelanggan yang menjadi salah satu korbannya.
Tak lama keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Pasutri Akbar Pradana (40) dan Mita Purnamasari (30), warga warga Jalan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang. Selain pasutri, ikut diamankan Ibrahim Fazlam (24) yang menjadi komplotan keduanya saat beraksi.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka Akbar mengaku sengaja menyuruh istrinya melayani pria hidung belang dengan cara open BO aplikasi MiChat seharga Rp 400 ribu,.
Aksi itu diketahui di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Asli, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang, Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 02.30 WIB lalu.
Pelanggan yang menjadi korbannya berinisial RL (19), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa Palembang. Korban memesan open booking melalui aplikasi MiChat, lalu bertemu dengan tersangka Mita di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah korban di TKP, kata Handryanto, tiba-tiba tersangka Mita langsung mengunci pintu dan kemudian Mita menghubungi tersangka Ibrahim dan tersangka Akbar.
“Setiba di TKP, keduanya berpura-pura menggerebek korban dan Mita,” kata Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian di Mapolsek, Senin (20/2/2023).
Saat itu korban ketakutan dan dimanfaatkan kedua tersangka untuk memeras dan mengancam korban dengan menggunakan sebuah pisau.
Lalu merampas satu unit handphone serta meminta uang Rp 2 juta. “Korban akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka Rp 1 juta, dengan total kerugian di tafsir Rp 9,5 juta dan korban melapor ke Polsek SU II Palembang,” katanya.
Handryanto menyebut kalau anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan laporan korban dan berhasil menangkap ketiga tersangka ini.
“Atas perbuatannya para tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 368 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Ela)
Editor : ferly