SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan pelaku dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap dua orang pengusaha di Kota Palembang dengan kerugian hingga satu miliar rupiah. Kasus ini diduga melibatkan oknum anggota DPR RI asal Sumsel.
Pelakunya yang diamankan adalah Aziz Muslim (48), warga Jalan Pasundan Yuka I, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang. Kepada wartawan korban Brilliant Widjaya menceritakan, kejadian penipuan yang ia alami bersama rekannya Fudyansun Kamin, berawal setelah mereka diiming-imingi diberikan proyek pembangunan jaringan PDAM di Kota Prabumulih oleh oknum anggota DPR RI. Pertemuan pertama kali ia dan rekannya dengan di rumah, Jl Kampten A Rivai pada September 2022 alu.
“Di situ kami dikenalkan oleh pak anggota DPR RI itu dengan seseorang bernama Agil. Dari hasil pembicaraan dia menawarkan dan mengiming-imingi kami proyek pembangunan jaringan PDAM di Prabumulih. Setelah proyek ditawarkan, dia meminta uang sebesar 200 juta sebagai tanda jadi,” katanya kepada sejumlah wartawan, Rabu (8/2/2023).
Dijelaskan Brilliant Widjaya, atas permintaan anggota DPR RI agar uang 200 juta yang ia minta ditransfer ke rekening Agil. Kedua korbam Brilliant Widjaya maupun Fudyansun Kamin tidak mengenal sama sekali Agil.
“Saya dan temannya saya baru mengenal Agil setelah dikenalkan mantan pejabat Palembang itu di rumahnya. Kami transfer uang 200 juta itu atas perintah yang bersangkutan yang kami kenal sebagai mantan pejabat teras Palembang dan sekarang menjabat anggota DPR RI,”tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Brilliant, sekitar satu pekan setelah uang ditransfer, Agil memberi tahu kepada Brilliant bahwa mereka ditunggu bosnya itu (anggota DPR RI) untuk datang kediamannya di Bogor, guna membicarakan kelanjutan proyek yang telah dijanjikan.
“Lalu kami orang lima berangkat ke Bogor. Sesampainya di rumah di Bogor, kami dikenalkan oleh dengan seseorang bernama Aziz Muslim (tersangka) dan Nugroho,” ujarnya.
Lalu, kata Briliant lagi, anggota DPR RI itu kembali meminta uang sebesar 800 juta. Uang 800 juta tersebut dimintanya agar ditransfer ke rekening Aziz. “Kami juga tidak mengenal Aziz sama sekali, tapi dia meyakinkan kami kalau Aziz dan Agil orang dia. Semua bukti transfernya ada semua,”tambahnya.
Lebih jauh dijelaskan Brilliant, setelah uang ditransfer ke Aziz dan Agil, dia mengatakan untuk urusan proyek agar korban menanyakan kepada Nugroho. “Setelah ditunggu proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada sampai sekarang. Dia juga berjanji akan mengembalikan uang kami sebesar satu miliar lebih dari sepuluh kali. Namun hingga saat ini tidak kunjung dikembalikan makanya kami putuskan untuk melaporkannya ke polisi,”ungkapnya.
Dengan laporan yang telah masuk ke proses penyidikan ini, pelapor berharap agar mantan pejabat Palembang itu segera dipanggil dan mengembalikan uang yang telah diberikan melalui transfer ke Aziz maupun Agil atas perintah anggota DPR RI, serta untuk dimintai keterangannya, sehingga membuat kasus ini menjadi terang benderang.
“Kami di sini juga meminta bantuan dan perlindungan hukum selaku rakyat yang merasa dirugikan oleh penguasa. Sudah ada satu tersangka bernama Aziz yang sudah ditangkap dan mengakui dalam BAP dan masih ada satu lagi yang masih DPO,”pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan statmen karena tidak masuk kantor lantaran dalam perawatan. “Saya lagi impus tidak masuk kantor, besok saja ya nanti saya sampaikan keterangan,”singkatnya.
Terpisah kuasa hukum Aziz Muslim, Iswadi Idris SH belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya.
“Karena telah masuk ranah penyelidikan, kami tidak bisa menjelaskan, silakan saja tanyakan langsung kepada penyidik,” katanya. Hingga Kamis (8/2/2023) pukul 119.00, kami belum bisa mendapat konfirmasi anggota DPR RI itu. (Ela)
Editor : ferly