SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– STNK palsu dan motor hasil curian berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Plaju dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Husin berhasil. Selain barang bukti, dua tersangka juga ditangkap di wilayah Kelurahan Talang Putri, Plaju Palembang. Salah satu pelaku PT (36), warga Jalan Cendana, LK II.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah Note Book merek ACER beserta Alat Chass dan keyboard, 1 buah Printer merek Canon Tipe Pixma IP 2770 warna hitam 1 buah mesin alat Presmerk Original OR 235, 10 lembar STNK siap Edar, dan 12 lembar STNK Bbru cetak.
Tak hanya itu, 15 hasil Print hologram pajak Prov Sumsel, 2 buah Carter, 1 buah buku catatan pemesan STNK Palsu, 4 lembar SIM BI siap edar 5 lembar SIM baru cetak. Lalu 9 lembar KTP baru cetak dan 2 lembar IJAZAH SMA Negeri 1 Madang Suku II Okut turut dibawa sebagai barang bukti.
Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah kepada wartawan, Selasa (7/2/2023) mengatakan kalau ungkap kasus dalam perkara pemalsuan surat – surat dikenaikan pasal 263 junto 264 KUHP. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan kendaraan sepeda motor yang menggunakan surat berupa STNK palsu.
“Mendapat informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Plaju kemudian melakukan penyelidikan dan benar berhasil mengamankan seorang tersangka PT. Lalu kita kembangkan kembali dan berhasil menangkap LO, pelaku pembuat STNK dan SIM palsu,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, kata Firmansyah lagi, hasil pengembangan bahwa tersangka melakukan bisnisnya ini berjalan selama satu tahun.
“Jadi pengakuannya, tarif yang dikenakan tersangka ini untuk STNK seharga Rp 300 ribu, SIM Rp 200 ribu, dan KTP Rp 100 ribu. Tersangka menerima pesanan via WhatsApp, kemudian setelah selesai barang diambil baru dibayarkan. “Bahan berupa kertas mereka beli via online,” pungkasnya. (Ela)
editor : edi