SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sudah lebih kurang enam bulan tol Indralaya-Prabumulih dibuka untuk umum. Namun selama itu pula pengendara belum membayar alias masih gratis.
Namun dalam waktu dekat PT Hutama Karya (Persero), pengelola jalan tol tersebut, segera memberlakukan tarif tol. Pemberlakuan tarif tol itu menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih.
Branch Manager tol Indralaya-Prabumulih, Syamsul Rizal membenarkan informasi tarif tol yang beredar di sejumlah media sosial. Namun untuk pemberlakuan tarif akan diinformasikan lebih lanjut.
“Pemberlakuan tarif akan diinfokan melalui siaran pers resmi perusahaan maupun akun resmi media sosial Hutama Karya di @hutamakarya atau akun resmi jalan tol Hutama Karya di @HktolIndonesia,” ungkapnya.
Berdasarkan SK Menteri PUPR yang beredar, tarif tol ditetapkan Indralaya-Prabumulih: kendaraan golongan I : Rp 85.000, kendaraan golongan II & III : Rp 127.000, kendaraan golongan IV & V : Rp 170.000.
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. (nda)
Editor: Edi