Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Jauhari Nekat Mencuri di Anjungan Kapal

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Jauhari (40) warga Jalan Sultan Agung Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumsel, harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Satpolairud Polrestabes Palembang. Lantaran mencuri anjungan kapal, milik PR Gaharu Shipping, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta, Rabu (1/2/2023).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan Sutanto ke Satpolairud Polrestabes Palembang dan mengatakan kalau tersangka telah mencuri satu unit radar merk PIDP 118, satu unit ecosonders atau alat pengukur kedalaman air merk Fruno FV 688.

Tak hanya itu, tersangka juga mencuri satu unit radio SSB MF/AF Merk Furuno FS 25700 dan dua teropong kapal, saat berada di atas TB Mega Three yang bersandar di pinggiran Sungai Musi, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Sumsel, pada hari Senin (16/5/2022) pukul 03.00 WIB yang lalu.

Tulisan lainnya :   Dipinjam untuk Berobat, Motor Deni Dibawa Kabur

Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira, didampingi Kanit Gakkum, Iptu Chepi Aminudin, saat press release mengatakan kalau tersangka diamankan saat sedang berada di rumahnya.

“Menindaklanjuti laporan korban, kami langsung menyelidiki para pelaku dan sempat melihat pelaku saat kita patroli laut lalu kita tangkap dirumahnya,” ujarnya.

Suprawira menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas turut menyita satu unit radar merk PIDP 118, satu unit ecosonders atau alat pengukur kedalaman air merk Fruno FV 688, satu unit radio SSB MF/AF Merk Furuno FS 25700 dan dua teropong kapal.

Tulisan lainnya :   Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dilatarbelakangi Pilkades

“Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Tersangka mengaku beraksi dengan dua temannya, kini kami masih memburu kedua pelaku lainnya, MS (DPO) dan YS (DPO),” ungkap Kompol Suprawira.

Dikatakan Kompol Suprawira, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.

“Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukukan maksimal sembilan tahun,” beber Kompol Suprawira.

Sementara, tersangka mengaku dirinya diajak MS (DPO) dan YS (DPO), diajak dan janjinya kami berbagi hasil. Terpaksa melakukan pencurian, karena sedang tidak ada kerjaan.

“Saya sedang tidak ada kerjaan, pengangguran, makanya saya nekat mencuri,” ujar tersangka seraya tertunduk lesu. (Ela)

Editor : ferly

Check Also

Para penyidik Kejari Lubuklinggau tampak sibuk menggeledah kantor PMI setempat, Kamis (24/4/2025). Foto: Sumselheadline/rya.

Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU —  Tampaknya pihak Kejaksaan Negeri di Sumsel membidik dugaan penyalahgunaan dana hibah di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *