SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang pelaku pengoplosan minyak ilegal jenis pertalite dan solar, ditangkap anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pelaku berinisial SP (34), warga Desa Karanganyar, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Pelaku melakukan penyulingan BBM dari Sumur ilegal yang berada di Desa Sungai Angit Muba, untuk dijual kembali.
Wadir Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku menyuling BBM yang dibeli dari pelaku berinisial H (DPO) untuk dijual kembali secara eceran.
“Dia ini beli dari sumur ilegal sebesar Rp 10.000. Setelah dibeli pelaku lalu melakukan penyulingan dengan dicampur zat pewarna agar menyerupai BBM dari Pertamina,” ujar AKBP Putu Yudha, Rabu (21/6/2023).
“Setelah BBM diberi zat pewarna, BBM hasil sulingan dijual oleh pelaku ke Pertamini yang berada di wilayahnya dengan harga Rp 12.000,” ujar dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti BBM ilegal hasil olahan pelaku sebanyak 456 liter.
“Solar 270 liter, menyerupai pertalite 250 liter kemudian zat pewarna kimia,” terangnya.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.00 milyar. (Ela)
Editor : Edi