SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK hadiri penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 tingkat Polda Sumsel oleh Ombusman RI, Rabu (1/2). Kegiatan digelar di auditorium lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel.
Turut hadir Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Muhammad Zulkarnain SIK MSI, PJU Polda Sumsel dan Para Kapolres serta Kapolrestabes Palembang juga jajaran Polda Sumsel.
Sementara Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Muhammad Najih, hadir didampingi oleh Kepala Ombudsman Sumsel, Adrian Agustiansyah. Kepala Keasistenan Cegah yakni Hendrico, kemudian Asisten Ombudsman yaitu Rahmah Awaliah dan Rasmila, serta Nurlili melati juga Dedi Sutejo yang merupakan sekretariat dan Humas Ombudsman.
Irjen Pol Rachmad Wibowo mengatakan, sesuai amanat undang-undang pelayanan publik nomor 25 tahun 2009, bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
“Polri khususnya kita adalah lembaga negara yang bertugas menjaga Harkamtibmas negara Republik Indonesia juga mengemban tugas dalam penyelenggaraan pelayananan publik yaitu layanan SIM, SKCK, Laporan Polisi, aduan masyarakat dan penanganan permasalahan masyarakat,” ujarnya.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, ujar Rachmad, setiap lembaga negara diawasi oleh Ombudsman RI. Dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2022 juga di sebelum melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Penilaian ini dapat memberikan gambaran dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Polda Sumsel.
“Alhamdulillah di tahun 2022 lalu seluruh penyelenggara pelayanan publik yang berada di 17 Polres/Tabes jajaran Polda Sumsel mendapatkan kategori B dengan opini kualitas tinggi. Dengan terselenggaranya kegiatan ini semoga tuhan yang maha esa memberikan kekuatan dan keteguhan hati bagi kita semua untuk terus berkomitmen menjaga integritas, anti KKN dan semangat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik guna membangun reformasi birokrasi Polri di lingkungan Polda Sumsel dan jajaran,” jelasnya.
Rachmad juga menyebut kalau untuk penilaian sendiri Polrestabes Palembang dengan nilai 95 .89, Polres Mura nilai 90.45, Polres Muara Enim nilai 89.78, Polres Banyuasin nilai 89.65, Polres Muba nilai 89.37, Polres Lubuk linggau nilai 89.17, Polres OKUT nilai 88.62 Polres OKI nilai 88.61, Polres Empat Lawang nilai 86.54.
Kemudian Polres Musi Rawas utara 85.82, Polres OKU nilai 84.73, Polres Ogan Ilir nilai 84.62, Polres Pali nilai 83.33 Polres Lahat nilai 81.26, Polres Prabumulih nilai 81.07, Polres Pagar Alam nilai 80.41 dan Polres OKUS dengan nilai 78.38.
Sementara dalam sambutannya Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih menyebutkan ada empat dimensi yang dinilai yaitu kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana pemenuhan standard pelayanan publik,serta pengelola pengaduan.
Najih menuturkan, atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi.
“Kepada Pimpinan instansi mendorong untuk mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik,” imbuh.
Ombudsman juga menyarankan kepada pimpinan instansi agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan zona hijau serta mendorong untuk para pimpinan instansi agar memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik.
“Dimana selain itu setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” pungkasnya. (Ela)
Editor : ferly