SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Setelah sempat dihentikan sistem tilang manual, kini tindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas itu bakal kembali diberlakukan, termasuk di wilayah Polres Lubuklinggau.
Penggunaan tilang manual ini dilakukan, karena beberapa pelanggaran tidak terbaca oleh ETLE atau Electeonic Traffic Law Enforcement (CCTV yang merekam pelenggaran lalin).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Kamis (25/1/2023) mengatakan, beberapa pelanggaran yang kerap terjadi di Kota Lubuklinggau di antaranya penggunaan plat motor palsu dan knalpot brong.
‘Hari ini Kasat Lantas sedang rapat di Palembang bersama kanit dikyasa masih menunggu tiang manual,’ katanya.
Meski tilang manual nantinya kembali diberlakukan, bukan berati ETLE tidak difungsikan lagi. ETLE nanti akan diresmikan secara serentak seluruh Indonesia.
Saat ini proses pemasangan ETLE belum seluruhnya tuntas. Di Lubuklinggau sendiri ada penambahan tiga titik ETLE lagi. Penambahan tiga ETLE tersebut akan dipasang di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, tepatnya di depan Hotel Burza. (rya)
editor : edi