SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidik Kejati Sumsel hingga kini terus melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan optimalisasi lahan rawa pendukung kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Program Serasi).
Pogram Serasi merupakan program Kementrian Pertanian RI yang bersumber dari APBN tahun 2019, yang dikerjakan pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk saat ini penyidikan kasus Program Serasi tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin. Pada Rabu (25/1/2023), giliran pihak Kementerian Pertanian RI dipanggil dan diperiksa penyidik Pidsus Kejati, untuk memperoleh keterangan sebagai saksi.
Saksi-saksi dari Kementerian Pertanian yang dipanggil, seperti dalam rilis yang dibagikan, antara lain Dr Ir H Sumarjo Gatot Irianto MS DAA, mantan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian. Lalu, Dr Ir Harmanto MEng, kepala Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi, lalu Foyaa Yusufa Aquino, Koordinator Optimalisasi Lahan Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, serta Erwin Noorwibowo STP Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH membenarkan pihaknya memanggil saksi dari Kementerian Pertanian tersebut.
“Kita panggil dan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka,” ungkapnya. Tiga tersangka tersebut, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin Zainuddin. Kemudian, Sariono (PPK), dan Ateng Kurnia sebagai konsultan kegiatan. (ela)
editor : edi