Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Ferry Irawan Diperiksa di Polda Sumsel

SUMSELHEADLINE.COM — Badai rumah tangga Ferry Irawan dan Venna Melinda terus membesar, setelah Venna melaporkan sang suami ke Polda Jatim. Bahkan, mantan none Jakarta itu sudah menggandeng pengacara kondang Hotman Paris, SH.

Informasinya, Senin (16/1/2023) penyidik Polda Jatim akan memperiksa Ferry Irawan, dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga. Ferry ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik gelar perkara pada Rabu (11/1/2023) lalu.

“Rencana dipanggil hari Senin untuk diperiksa sebagai tersangka besok,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, seperti dikutif dari Tribunstyle. com.

Tulisan lainnya :   Dipergoki Istri Perkosa Anak Tirinya

Sang mantan aktor itu dijerat pasal 44 dan  45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dirmanto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, terlapor terbukti melakukan KDRT secara psikis dan fisik terhadap istri yang baru dinikahi sembilan bulan atau sejak Maret 2021 2022 lalu.

Pasal-pasal yang diterapkan Pasal 44 dan Pasal 45 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT. Kenapa dua pasal dicantumkan, karena hasil pemeriksaan terakhir kemarin saudari korban menyampaikan terdapat kekerasan fisik dan psikis di dalam KDRT. (rya/tribunstyle.com)

Tulisan lainnya :   Gedung PCNU tak Hanya Pusat Syiar, tapi Juga Ekonomi Kreatif

Editor : ferly

 

 

Check Also

Ilustrasi Pak Ogah. Foto: Pidjar.com

Pak Ogah Menjamur, Pengendara Palembang Resah

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Sejak satu bulan terakhir aksi pengaturan paksa lalu lintas di putaran (U-turn) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *