SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga pengedar pil ekstasi berhasil dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan menjelang pergantian tahun baru di Kota Palembang.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial RP, AA dan NR. Ketiganya ditangkap saat sedang berada di Jalan Dr M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan IT III Palembang.
Saat diamankan Unit 1 Subdit I Direktorat Reserse Nakorresnarkoba Polda Sumsel dipimpin Kanit 1 AKP Yetty Gultom SH dan Panit I Ipda Ardhy Noer, petugas berhasil menyita sebanyak 98 butir pil ekstasi logo Iron Man warna kuning dengan berat bruto 31,89 gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK mengatakan, sebelum penangkapan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat kalau di seputaran Jalan Dr M Isa kerap terjadi transaksi jual beli narkoba jenis ekstasi.
“Kami lalu melakukan penyelidikan dengan undercover buy ( menyamar sebagai pembeli) hingga akhirnya berhasil meringkus tiga orang tersangka bersama BB narkoba jenis pil ekstasi,” ujarnya, Minggu (1/1/2023).
Heru menambahkan, saat ini ketiga tersangka telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel. “Salah seorang tersangka berinisial RP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir yang tak dikenal,” katanya.
Biasanya, kata Heru lagi, tersangka ini bertemu di jalan, nanti akan ada kurir yang menyerahkan ekstasi itu. rencananya, narkoba tersebut akan dijual lagi di wilayah Kota Palembang serta di tempat-tempat hiburan malam.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” pungkasnya. (Ela)
Editor : rustam