SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Setelah viral di media sosial (medsos) tentang pemukulan terhadap seorang pemulung bernama Mulyadi (57), warga Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Jumat (23/12/2022) akhirnya unit Pidana Umum (Pidum) mengamankan tersangka pelaku pemukulan yang diketahui bernama Indra Jaya (47).
Peristiwa tersebut terjadi bermula korban yang diketahui sebagai pencari barang bekas ini ditagih uang sebesar Rp 500 ribu yang dipinjamnya dari tersangka. Namun di tempat kejadian perkara, tersangka menagih hutangnya dengan kasar hingga memukul korban beberapa kali di bagian tubuh korban.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Haris Dinzah saat dikonfirmasi membenarkan kalau pelaku pemukulan saat ini sudah ditangkap. “Korban sudah kita tangkap pada Selasa, (20/12) lalu,” ujarnya.
Haris Dinzah mengatakan, awalnya Mulyadi meminjam uang Rp 500 ribu dari Indra yang dijanjikan akan dikembalikan Mulyadi satu bulan kemudian. “Namun setelah sampai waktu kesepakatan, korban tidak memiliki uang, hingga pelaku memukuli korban,” jelasnya.
Setelah menjadi korban pemukulan, Mulyadi langsung dibantu warga untuk berobat serta melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang. “Setelah kejadian tersebut, korban langsung dibantu warga untuk berobat sekaligus diarahkan untuk melapor ke SPKT,” tuturnya.
Pelaku pemukulan tersebut sudah ditahan di Polresta Palembang serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah kita tangkap, sementara pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun kurungan,” pungkasnya. (Ela)
Editor : edi