Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Ahmad Nasir. Foto: Sumselheadline/Pitria.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Ahmad Nasir. Foto: Sumselheadline/Pitria.

Pejabat Palembang Gunakan Mobil Sewa, Ini Ketentuannya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mulai 2025 ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang secara resmi menerapkan sistem sewa mobil untuk kendaraan dinas para pegawai dan pejabat.

Selama ini, Pemkot Palembang menyediakan mobil dinas bagi para pejabat dengan sistem pengadaan. Namun, lantaran hal tersebut dianggap pemborosan anggaran, maka sistem sewa pun diberlakukan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nasir mengatakan, sesuai dengan ketentuan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan hak kendaraan dinas sewa itu jabatan kepala OPD juga eselon 3 OPD.

“Sudah mulai berlaku Januari 2025 ini untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mobil dinas diganti kendaraan sewa,” kata Senin (20/1/2025).

Nasir mengatakan, terhadap pejabat tersebut yang kendaraannya sudah minimal 7 tahun, maka bisa mengajukan peremajaan. Namun tidak dengan pengajuan pengadaan pembelian lagi, tapi dengan pola sewa.

“OPD yang sudah melakukan pergantian mobil dinas dengan kendaraan sewa memang belum semuanya, diantaranya baru Dinas PUPR, Dinsos, lalu ada Kominfo tapi akan kita konfirmasi ulang,” katanya.

Tulisan lainnya :   Tiga Maskapai Tetap Gratiskan Biaya Test Antigen

Pemerintah telah menentukan sistem untuk menyewa kendaraan oleh kepala OPD ataupun pejabat eselon 3 sesuai dengan spesifikasi kendaraan sesuai dengan jenis BBM.

“Untuk eselon 2 kendaraan mulai dari BBM bensin 2.000cc – 2.500cc BBM solar. Eselon 3 untuk kendaraan BBM bensin 1.600cc – BBM solar 2.000cc,” jelasnya.

Menurutnya, standar biaya penyewaan kendaraan bagi para pejabat ini mengacu pada peraturan presiden dan dituangkan dalam keputusan walikota mengenai standar biaya.

“Untuk Kepala Bidang (Kabid) mulai Rp5,6 juta per bulan, dan kepala OPD Rp12 jutaan per bulan. Ini OPD terima berupa kendaraan bukan uangnya,” katanya. Nasir menambahkan, setiap pejabat nantinya ditentukan untuk sementara ini lama menyewa kendaraan tersebut selama 3 tahun.

Tulisan lainnya :   Pemkab Muba Bagikan 32 Sapi Kurban

Nasir mengatakan, terobosan ini sebagai alternatif penyediaan kendaraan dinas yang lebih efektif, dan biaya pemeliharaan terkontrol karena dilakukan oleh pihak ketiga (penyedia jasa).

Meski tidak menyebutkan nilai anggarannya, namun dipastikan pola sewa ini sangat menghemat anggaran. Sebab, Pemkot tidak lagi harus beli kendaraan dan bayar pajak kendaraan pertahunnya.

“Pergantian dengan pola sewa ini dimaksudkan agar lebih hemat, efisien, dan efektif. Jadi kita nanti hanya menyiapkan pembiayaan untuk BBM-nya saja,” katanya.

Sementara itu, mobil dinas lama akan ditarik untuk dilakukan uji kondisi jika memungkinkan masih bisa digunakan maka tetap digunakan, dan kemungkinan akan dilelang. Kendaraan Dinas yang nantinya sudah dikembalikan sementara akan ditampung di kompleks PDAM.

“Kita sudah sampaikan ke OPD soal sistem baru ini, saat akan melakukan usulan itu kendaraan lama harus dikembalikan,” ujarnya. (Nda)

Editor: Edi

Check Also

Para mahasiswa UI membentangkan sejumlah spanduk bertulisakan protes atas beberapa kebijakan pemerintahan Prabowo, Senin (17/2/2025). Foto: Kompas.com.

Mahasiswa Bergerak, Minta Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Ribuan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bergerak menggelar aksi di Jakarta, Senin (17/2/2025). …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *