SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Anggota DPRD Sumsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Kabupaten Musi Banyuasin meminta pada 2023 Pemprov Sumsel memperhatikan pembangunan jalan penghubung Kabupaten Musi Banyuasin dan Musirawas Utara, persisnya dari Desa Mangunjaya menuju Desa Macang Saksi hingga ke Rawas Ilir.
Karena jalan tersebut sekarang rusak total, selain karena memang tak mendapat perawatan, juga akibat lalu lalangnya angkutan batubara. “Saran dan usul kami, agar jalan penghubung Muba-Muratara itu segera dibangun. Karena jalan itu ibarat anak haram, terlahir tanpa ayah. Karena sejak beberapa tahun lalu, saat Gubernur Sumsel sebelumnya, jalan itu dilepas oleh Pemprov Sumsel ke Pemkab Muba. Padahal jalan itu jelas jalan provinsi. Sehingga Muba juga setengah hati dengan jalan itu,” ujar Abusari, juru bicara Dapil IX saat menyampaikan hasil reses pada rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (12/12/2022).
Sebelumnya pada rapat paripurna DPRD Sumsel, 24 Oktober 2022 lalu, Abusari sudah meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang status jalan poros Mangun Jaya-Macang Sakti, Kabupaten Musi Banyuasin, yang tembus ke Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Mengingat sejak 2017 jalan tersebut dialihkan menjadi jalan kabupaten. Padahal sebenarnya jalan tersebut merupakan jalan provinsi, yang menghubungkan Kabupaten Muba dan Muratara.
“Saya tahu persis Pak, karena ada sesuatu hal antara Gubernur Sumsel saat itu dengan Bupati Muba Pahri, maka jalan itu diubah menjadi jalan kabupaten. Padahal jalan itu merupakan jalan provinsi,” kata Abusari.
Pada rapat kemarin, dia kembali meminta Gubernur Sumsel, Herman Deru meninjau ulang status jalan tersebut. Mengingat jalan itu sangat vital bagi warga, dan sekarang kondisi jalan rusak di berbagai titik. Apalagi sekarang banyak angkutan batubara yang melintas.
Menanggapi hal itu, Herman Deru sempat mengatakan akan segera membentuk tim, untuk melihat dan mesurvei jalan-jalan yang dulunya jalan provinsi dijadikan jalan kabupaten. Karena menurutnya, bukan hanya di Muba hal itu terjadi, tapi juga di sejumlah kabupaten. “Kita akan bentuk tim, untuk melihat apakah jalan itu memang harus menjadi jalan provinsi atau memang jalan kabupaten,” katanya.
Sementara di bagian lain gubernur mengatakan seharusnya pihak Dishub dan polisi di kabupaten, cukup dengan Pergub yang sudah ada, dapat menindak angkutan batubara yang melewati jalan yang tidak semestinya. Namun demikian, pihaknya dalam waktu dekat akan membahas persoalan angkutan batubara di sejumlah daerah, karena memang banyak keluhan masyarakat. (ust)
Editor : Ferly