Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Sakit Hati Diberhentikan, Tiga Pekerja Sabotase Tower PLN di Muaraenim

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Merasa kesal diberentikan menjadi pengawas dan gaji belum dibayar selama dua bulan, tiga pria di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, nekat merusak besi siku tower sutet milik PLN di Desa Tanjung Teranjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muaraenim.

Dua dari tiga pelaku pengerusakan tiang tower sutet itu telah ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Polres Muaraenim. Keduanya adalah Nelsen Ebiansyah (30) dan Robin (36),  warga Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang.

Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi dalam ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Senin (5/12/2022) menjelaskan, di wilayahnya tersebut dilalui dua Unit Pelaksana Transmisi yakni milik UPT Palembang dan UPT Bengkulu.

“Dan yang mereka rusak itu UPT milik Palembang,” ujarnya.

Tulisan lainnya :   Terima Gratifikasi, Oknum Inspektorat Ditangkap

Menurut Andi, lajur tower UPT Palembang ini melintasi medan yang sulit sebagian akses berada di desa, perkebunan, bahkan sampai di hutan. “Karena itu unsur pengamanan untuk tower SUTT PLN itu sangat minim,” jelasnya.

Padahal, kata Andi lagi, PT PLN membayar subcont jasa pemeliharaan Tower SUTT ke PT Buma Karya Burian dengan nilai kontrak setahunnya senilai Rp 5.5 miliar.

“Dimana ada 270 Tower SUTT yang ada di wilayah kabupaten Muaraenim, namun hanya memperkejakan dua orang penjaga keamanan atau petugas Grown Patrol,” jelasnya.

Dua orang yang kita tangkap ini adalah PGP, namun mereka ini tidak ada di dalam subcont, karena mereka bekerja tidak ada kontrak hanya melalui lisan,”
imbuhnya.

Tulisan lainnya :   Kasus BLUD RSUD Rupit, Tiga Dokter Jadi Pesakitan

Terpisah, pelaku bernama Nelsen mengaku bahwa mereka memang sengaja merusak tinga tower sutet milik PLN tersebut.

“Kami sakit hati, dua bulan gaji kami tidak dibayar, satu bulan upah menjadi penjaga ting tower PLN tersebut sebesar Rp 850.00,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi mengatakan, akibat berbuatannya pelaku diancam pasal 170 KUHPidana atau pasal 191 2e dan 3e KUHPidana.

“Ancamannya kurungan penjara selama sembilan tahun,” imbuhnya.

Ditambahkan Supriyadi, dua orang yang ditangkap ini adalah PGP, namun mereka ini tidak ada didalam subcont, karena mereka bekerja tidak ada kontrak hanya melalui lisan,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Edi

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *