Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Mau Tawuran Tiga Remaja di Kalidoni Diamankan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Aksi tawuran yang dilakukan para ABG (Anak Baru Gede) di kawasan simpang Celentang, depan Kedai Dalu Jalan A Rozak Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembangm\, berhasil dicegah anggota Buser Polsek Kalidoni, Palembang.

Selain itu, anggota Reskrim Polsek Kalidoni juga mengamankan tiga pemuda, dua diantaranya masih berstatus anak dibawah umur. Mereka d iamankan ke Polsek Kalidoni untuk dimintai keterangan, Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 00:50 WIB.

Ketiga pemuda yang diamankan diketahui berinisial RS (17) dan MR (18) yang merupakan warga Lorong Kedondong Kelurahan 4 Ulu Kecamatan SU I Palembang, serta DD (20) warga Jalan Talang Keramat Lorong Masjid Jamila Kelurahan Kenten Kecamatan, Talang Kelapa Banyuasin.

Tulisan lainnya :   Kapolda Sumsel Pastikan Kesiapan Tim Patroli Cyber

Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya berkat aduan masyarakat setempat. “Mereka berangkat secara bersama-sama menggunakan sepeda motor, kurang lebih ada 30 orang,” ungkap Dwi saat press rilis di Mapolsek Kalidoni, Kamis (2/12/2022).

Dikatakan Dwi, sesampai di TKP, anggota dan tim Buser Polsek Kalidoni berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga ikut tawuran saat itu dan mengamankan barang bukti sajam berupa pisau dan celurit.”Dari ketiga pelaku yang diamankan, hanya DD yang membawa sajam dan mengayun-ayunkan sajam jenis celurit itu,” ujarnya.

Tulisan lainnya :   Wagub Yakin Kader PKS Sumsel Lahirkan Gagasan Kreatif

Dari pemeriksaan yang dilakukan anggotanya, kata Dwi lagi, diketahui jika DD ini menerima informasi untuk diajak jalan-jalan namun dirinya tidak mengetahui jika akan diajak tawuran.” dari keterangan dan dari hasil interogasi di dapatkan keterangan bahwa ada orang yang mengajak dan menjemput DD untuk pergi, namun menurut pelaku dua tidak mengetahui jika akan diajak pergi untuk tawuran,” jelasnya.

Ditambakan Dwi, pelaku DD terancam kurungan pidana mengenai undang-undang darurat,.” Untuk DD ini lantaran membawa sajam mengarahnya ke Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Edi

Check Also

Ilustrasi Pak Ogah. Foto: Pidjar.com

Pak Ogah Menjamur, Pengendara Palembang Resah

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Sejak satu bulan terakhir aksi pengaturan paksa lalu lintas di putaran (U-turn) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *