SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sumsel menemukan bahwa dalam pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muaraenim, tidak ada campuran pertalite, melainkan seratus persen bahan kimia.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi mengatakan, pengungkapan kasus yang dilakukan anggotanya mengenai aktifitas pengoplosan BBM jenis pertalite dengan minyak olahan/sulingan di Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muaraenim, Kamis (1/12) sekitar pukul 16.30 WIB, didaptkan kandungan pertalite olahan 100 persen bahan kimia.
“Dari hasil pemeriksaan kita terhadap kedua pelaku yang merupakan pekerja yakni AJ dan AY, bahwa untuk menyerupai warna BBM jenis pertalite. Mereka mencampurkan bahan kimia berwarna biru dan kuning, sehingga menyerupai BBM Pertalite,” ujarnya, Jumat (2/12/2022).
Terungkapnya kegiatan pengoplosan BBM jenis pertalite ini berkat informasi dari masyarakat, sehingga kegiatan pengoplosan tersebut bisa terungkap oleh anggota yang melakukan penggrebekan dan mengamankan kedua pelaku sebagai pekerja.
“Setelah menyerupai BBM jenis pertalite, dari keterangan kedua pelaku minyak oplosan tersebut akan dijual ke pedagang minyak eceran di sekitar wilayah Muara Enim dan sekitarnya,” katanya.
Untuk dampak bahayanya sendiri, lanjut dia, belum diketahui. Tapi hal itu akan merugikan masyarakat yang membeli dan tidak mengetahui bila BBM jenis pertalite yang dibelinya merupakan minyak oplosan dan tidak ada kandungan dari pertalite.
Untuk barang bukti yang diamankan satu unit Toyota Kijang Super nopol BG 1642 D, 14 buah derijen kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi atau hasil olahannya total ± 490 liter, 19 buah derijen kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi, atau hasil olahannya yang sudah diberi zat pewarna kimia total ± 665 liter.
Kemudian satu buah kaleng zat warna kimia biru, satu buah kaleng zat warna kimia kuning, tiga buah kaleng cat plastik ukuran 5 Kg, tiga buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Rustam