Menunggu Pelanggan, Rico Ditangkap Edarkan Sabu

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Satuan reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, tepatnya depan salah satu hotel.

Tersangkanya Rico Apriyansah (23) warga jalan Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang ditangkap. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry, Senin (28/11/2022) mengatakan, penangkapan ini setelah menerima informasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi Narkoba di kawasan Jl Riau.

Tulisan lainnya :   Kasus Kematian Santri Ponpes Gontor, Polres Periksa Sembilan Saksi

“Laporan masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang dicurigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

Ditambahkan Ngajib, tersangka juga mengaku kalau dirinya diupah sebesar Rp 10 juta untuk mengantar paket sabu tersebut, selain sabu barang bukti yang kita amakankan adalah satu unit Handphone merek Vivo Y12 S warna Biru dan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ela)

Tulisan lainnya :   Merasa Dijebak, Pedagang Beras Lapor Propam Polda Sumsel

Editor : Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *