SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU —Pemkot Lubuklinggau menyayangkan kebijakan pemerintah pusat terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Karena itu tahun 2022 Lubuklinggau tak menerima PPPK tersebut.
Dimana pemerintah pusat belum memastikan, apakah gaji PPPK nanti dibebankan ke Pemerintah Daerah (Pemda) atau pemerintah pusat.
Kepada sejumlah wartawan, Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe mengakui sebenarnya kecewa kebijakan pusat terutama tentang penggajian PPPK. Dinana awalnya pemerintah pusat, tapi nyatannya dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Kurang lebih anggaran kita tersedot Rp15 Miliar untuk gaji,” ungkapnys panggilannya, Jumat (4/11/2022).
Dia mengungkap, ke depan Pemkot Lubuklinggau akan fokus menyelesaikan 61 PPPK yang lulus pasing grade. Namun mereka belum dilantik karena keterbatasan anggaran.
“61 orang yang masih tercecer lulus pasing grade ini akan kita prioritaskan, kita akan upayakan itu ditahun depan. Karena ada tambahan anggaran dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Nanan menegaskan, seandainya Pemkot Lubuklinggau tahu sejak awal penggajian dialokasikan oleh pemerintah daerah, maka pihaknya tidak perlu menggelar test PPPK, tapi mengedepankan honorer yang adai. (Rya)
Editor : edi