Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Penamparan Sopir Sidang Tipiring, Pelaku Divonis Denda Rp 500 Ribu

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Apa yang dialami Gunawan (51) harus dijadikan pelajaran bagi semua orang, agar menahan emosi bila sedang menghadapi masalah.

Karena gara-gara emosi, Gunawan harus berhadapan dengan aparat, bahkan dia dihukum denda Rp 500 ribu. Dia mendapat hukuman dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), karena  menampar sopir mobil Rianto, lantaran ditegur kendaraannya menyerobot di tengah jalur yang lagi macet.

Video aksi Gunawan itu sempat viral, sebelum akhirnya dia diamankan aparat Polsek Kemuning, Palembang.

Sidang Tipiring PN Palembang dengan hakim tunggal Agus Aryanto SH, Jumat (4/11/2022). Gunawan divonis denda Rp 500 ribu, bila tidak membayar diganti pidana satu bulan kurungan. Perbuatannya memenuhi unsur pasal 352 KUHP.

Tulisan lainnya :   Gondol Tiga Kantong Karung Rokok dari Minimarket

Atas putusan itu, Gunawan pun mengatakan menerima. Sementara korban didampingi tim kuasa hukumnya mengatakan, meski kurang puas, namun tetap menerima dengan lapang dada.

Selain menerima putusan,  Gunawan juga telah meminta maaf kepada korban. (Fer)

Editor : edi

Check Also

Penyidik Polda Sumsel memanggil terlapor developer, yang dituding menipu dan menggelapkan uang. Foto: IST

Dilaporkan Menipu, Developer Perumahan Dipanggil Polda

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Developer perumahan Botanica Residence, Yulia Sidharta dan kedua anaknya Albert dan Cindy, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *