SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Apa yang dialami Gunawan (51) harus dijadikan pelajaran bagi semua orang, agar menahan emosi bila sedang menghadapi masalah.
Karena gara-gara emosi, Gunawan harus berhadapan dengan aparat, bahkan dia dihukum denda Rp 500 ribu. Dia mendapat hukuman dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), karena menampar sopir mobil Rianto, lantaran ditegur kendaraannya menyerobot di tengah jalur yang lagi macet.
Video aksi Gunawan itu sempat viral, sebelum akhirnya dia diamankan aparat Polsek Kemuning, Palembang.
Sidang Tipiring PN Palembang dengan hakim tunggal Agus Aryanto SH, Jumat (4/11/2022). Gunawan divonis denda Rp 500 ribu, bila tidak membayar diganti pidana satu bulan kurungan. Perbuatannya memenuhi unsur pasal 352 KUHP.
Atas putusan itu, Gunawan pun mengatakan menerima. Sementara korban didampingi tim kuasa hukumnya mengatakan, meski kurang puas, namun tetap menerima dengan lapang dada.
Selain menerima putusan, Gunawan juga telah meminta maaf kepada korban. (Fer)
Editor : edi