Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Belajar Tatap Muka Dua Kali Sepekan

SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA–Tuntutan agar belajar tetap muka diberlakukan terus menggema, karena sistem belajar daring banyak kendala. Bahkan tak jarang siswa malas-malasan untuk belajar daring. Hal ini dikhawatirkan akan makin memperburuk kualitas sumber daya manusia (SDM) negeri ini, terutama di bidang pendidikan formal.

Terkait dengan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan sesuai arahan Presiden Jokowi, maka belajar tatap buka akan diberlakukan. Namun dengan batasan jam.

“Jadi pak presiden memberi contoh, memberi perumpamaan bahwa kalau memang perlu dua hari seminggu, masing-masing dua jam,” ucap Jumeri dalam webinar yang digelar Kemendikbudristek, Selasa (8/6/2021). Berdasarkan SKB 4 Menteri disebutkan maksimal jumlah siswa yang boleh mengikuti pemblajaran tatap muka terbatas sebesar 50 persen.

Tulisan lainnya :   Tempoyak-Tanjak Resmi Kekayaan Intelektual Komunal Palembang

Sementara Jokowi memberikan arahan untuk menggelar 25 persen. Terkait hal tersebut, Jumeri mengatakan pembelajaran tatap muka terbatas akan bersifat dinamis. “Sesuai SKB itu maksimal 50 persen dari kelas. Pak presiden memberikan arahan 25 persen. Saya kira ini bersifat dinamis,” tutur Jumeri. Dia menduga arahan sekolah dua jam dari Jokowi untuk kemungkinan terburuk.

“PTM juga sangat tergantung situasi pandemi di sebuah wilayah. Ini untuk kemungkinan terburuk, yang ada itu adalah ya sudah dua jam saja dulu, dua hari seminggu,  ungkap Jumeri.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.

Tulisan lainnya :   Ditres Narkoba Polda Sumsel Gerebek Kampung Narkoba di Tangga Buntung

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Check Also

Tiang-tiang LRT dimanfaatkan sebagai media promosi saat perhelatan Asian Games. Foto: Dok detiksport.

Manfaatkan Tiang LRT untuk Media Promosi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Walikota Palembang, Ratu Dewa didampingi Wakil WalikKota Prima Salam siap membantu CV …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *