SUMSELHEADLINE.COM –Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) segera dibuka bulan ini. Khusus Nakes, ada dua prioritas pelamar PPPK, yakni Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dikutip dari laman PANRB : menpan.go.id. Pemerintah memberikan afirmasi penambahan nilai pada Kompetensi Teknis sesuai kriteria.
Syarat pendaftaran PPPK Nakes 2022 sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Pelamar Prioritas:
1. THK II
2. Non-ASN yang terdaftar di SISDMK
Pelamar Afirmasi:
1. Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil;
2. Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus;
3. Penyandang disabilitas;
4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN;
5. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Nakes 2022, terdapat beberapa jabatan fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Sementara pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang Wajib Membuat STR:
– Jenjang Terampil dan Pertama, yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun
– Jenjang Muda, yang memiliki pengalaman kerja 3 tahun
– Jenjang Madya, yang memiliki pengalaman kerja 5 tahun.
Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang Tidak Wajib Membuat STR:
– Jenjang Terampil dan Pertama, yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun
– Jenjang Muda dan Madya, yang memiliki pengalaman kerja 5 tahun.
Daftar Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR:
1. Dokter Pendidik Klinis Ahli
2. Dokter Ahli
3. Dokter Gigi Ahli
4. Psikolog Klinis Ahli
5. Perawat Ahli
6. Perawat Terampil
7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli
8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
9. Penata Anestesi Ahli
10. Asisten Penata Anestesi Terampil
11. Bidan Ahli
12. Bidan Terampil
13. Apoteker Ahli
14. Asisten Apoteker Terampil
15. Epidemiolog Kesehatan Ahli
16. Epidemiolog Kesehatan Terampil
17. Fisioterapi Ahli
18. Fisioterapi Terampil
19. Nutrisionis Ahli
20. Nutrisionis Terampil
21. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
22. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil
23. Perekam Medis Ahli
24. Perekam Medis Terampil
25. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
26. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
27. Radiografer Ahli
28. Radiografer Terampil
29. Refraksionis Optisisen Terampil
30. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli
31. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
32. Teknisi Elektromedis Ahli
33. Teknisi Elektromedis Terampil
34. Fisikawan Medis Ahli
35. Okupasi Terapis Terampil
36. Okupasi Terapis Ahli
37. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli
38. Teknisi Gigi Terampil
39. Teknisi Transfusi Darah Terampil
40. Terapis Wicara Terampil
Daftar Jabatan Fungsional yang tidak mensyaratkan STR:
41. Administrator Kesehatan Ahli
42. Entomolog Kesehatan Ahli
43. Entomolog Kesehatan Terampil. (Edi/*)
Sumber : laman web PANRB
Editor : edi triono