SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Hotel Swarna Dwipa Palembang, segera disidangkan pengadilan negeri Palembang. Tersangka pertama Augie Yahya Bunyamin, mantan Dirut Swarna Dwipa, dan tersangka kedua Ahmad Tohir, pengusaha/ kontraktor PT Palcon Indonesia.
Kedua tersangka yang menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol dibawa ke Rutan Pakjo. Kasi Intelijen Kejari Palembang M Fandie Hasibuan,MH mengatakan, kedua tersangka itu dititipkan di Rutan Klas I A Pakjo, setelah sebelumnya menjalani penahanan di Mapolda Sumsel. “Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II atas para terdakwa,” katanya, Selasa (25/10/2022).
Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.3,6 miliar. Kerugian itu muncul ketika dilakukan proses renovasi yang tidak sesuai prosedur menggunakan dana pribadi dari Operasional Hotel Swarna Dwipa tahun anggaran 2016-2017 silam. Padahal di tahun itu tidak ada anggaran untuk melakukan renovasi.
Bahkan proyek tersebut dilakukan tanpa lelang tapi seolah-olah diadakan. “Jadi patut diduga ada persekongkolan antara dua tersangka ini,” ujarnya. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim ahli, diketahui adanya pengurangan volume proyek yang tidak sesuai dengan laporan tersangka Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa. Ternyata pengerjaan proyek hanya 42 persen dari 82 persen yang dilaporkan.
Sementara itu mengutif tribunsumsel.com, Augie Yahya Bunyamin saat pelimpahan berlangsung, sempat memberi tanggapan atas persoalan hukum yang kini dihadapinya. “Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya saat digiring berjalan menuju mobil untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Klas I A Pakjo Palembang. (adi)
editor : rustam