Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Augie Mantan Dirut Swarna Dwipa Divonis 5,5 Tahun Penjara

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mantan Dirut PT Hotel Swarna Dwipa, Augie Bunyamin divonis majelis hakim  5,5 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (28/2/2023). Sidang dipimpin Sahlan Effendi, SH, MH.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana 6,5 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Tohir sebagai pelaksana kegiatan dari PT Palcon Indonesia.

Terdakwa dinilai majelis hakim terbukti melakukan korupsi dalam renovasi gedung Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy tahun 2017. Selain itu majelis hakim tidak sependapat dengan JPU Kejati Sumsel yang sebelumnya menuntut agar keduanya dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi.

Kedua terdakwa dalam pertimbangan majelis hakim, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Tulisan lainnya :   Tak Senang Disebut Bandra Sabu, Irawan Lapor Polisi

“Khusus untuk terdakwa Ahmad Tohir, majelis hakim menghukum dengan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar, dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara jika tidak sanggup membayar,” ujar Sahlan.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum kompak menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari menentukan sikap terima atau banding.

Sebelumnya, terdakwa Augie Bunyamin serta Ahmad Tohir sama-sama dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana pokok masing-masing selama 8 tahun penjara.

Keduanya dinilai JPU Kejati Sumsel, telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memperkaya diri orang lain, yakni terdakwa Ahmad Tohir sebagai kontraktor pelaksana kegiatan, hingga menyebabkan kerugian negara Rp3,6 miliar dari nilai pagu anggaran Rp37 miliar.

Tulisan lainnya :   Kejati Naikkan Kasus Dugaan Korupsi LRT Sumsel ke Penyidikan

Khusus untuk terdakwa Ahmad Tohir dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana tambahan, berupa wajib mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak sanggu membayar maka diganti pidana tambahan selama 4 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan renovasi Hotel Swarna Dwipa, mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 milyar.

Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku.

Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 persen dari 48 persen hasil pengerjaan yang dilaporkan para terdakwa hingga mengakibat kerugian negera Rp3,6 miliar. (Ela)

Editor : edi

Check Also

Menggunakan baju orange, Harobin Mustofa, digiring penyidik Kejaksaan Tinggi SUmsel untuk ditahan di rumah tahanan negara, Rabu (22/1/2025). Foto: DokKejati SUmsel.

Harobin Mantan Sekda Ditetapkan Tersangka

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, milik pemerintah, akhirnya mendapatkan tersangka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *