SUMSELHEADLINE.COM, PANGKALAN BALAI — Komitmen Pemkab Banyuasin akan kepastian hukum bagi kepemilikan lahan tak perlu diragukan lagi. Sejumlah kebijakan telah dilakukan daerah yanf dipimpin Bupati Banyuasin H Askolani itu.
Salah satunya adalah tentang sertifikasi tanah warga. Kemarin misalnya, bupati Askolani membagikan 1.325 sertifikat tanah bagi warga Kecamatan Banyuasin II. Sertifikat gratis tersebut merupakan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Atas nama Pemkab Banyuasin dan masyarakat, saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan terima kasih untuk ATR BPN Kabupaten Banyuasin yang telah menerbitkan sertifikat, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Askolani.
Dengan adanya sertifikat ini, maka kepastian hukum atas tanah masyarakat sudah dijamin oleh negara. Harapannya, tentu tidak ada lagi sengketa lahan atau tanah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
”Sertifikat tanah ini sangat membantu masyarakat kami, sehingga terjaminnya kepastian hukum atas tanah tersebut, ” katanya.
Sebelumnya, Wakil Bupati H Slamet juga menyerahkan 155 sertifikat di Desa Terlangu, Lubuk Saung, dan Sidang Mas.
Kepala BPN Banyuasin Muji menjelaskan, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. (Adi)
Editor : ferly