SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022), akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur. Dia disidang terkait kasus suap untul proyek PUPR Muba.
Selain vonis penjara badan, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta dengan subsider dua bulan. Menurut majelis, Dalizon terbukti menerima suap Rp 10 miliar.
Bahkan hakim juga memvonis Dalizon membayar Uang pengganti sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan setelah satu bulan vonis inkrah harus bayar, jika tidak maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi maka diganti pidana satu tahun.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Mangapul Manalu, SH.
“Hal yang meringankan terdakwa karena belum dihukum, sopan di persidangan, dan terdakwa tulang punggung keluarga, ” kata majelis.
Majelis hakim juga menolak pengajuan Justice Collaborator yang diupayakan AKBP Dalizon dan kuasa hukum. Hal ini didasarkan karena persyaratan yang tidak terpenuhi. (Adi)
<span;>Editor ; rustam