SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Anak Durhaka !! Mungkin itulah kalimat yang menggambarkan bila seorang anak menyakiti orangtua, baik fisik maupun verbal. Itulah yang dilakukan Riski (20), warga Jalan Lematang, Desa Lubuk Ampelas, Muaraenim, Sumsel.
Pria muda itu dengan sadar memukul dan meludahi ibu kandungnya sendiri, Marlina. Sehingga korban mengalami luka-luka memar. Ironisnya, aksi si anak tak tahu diri itu hanya gara-gara handphone. Peristiwa itu terjadi Minggu (18/10/2022) di rumahnya.
Bermula sang ibu sedang tidur, namun tiba-tiba HP si ibu diambil oleh pelaku. Tak berselang lama, korban bangun tidur dan menanyakan HP-nya. DSaat itu dijawab pelaku, nanti dulu.
Sekitar setengah jam kemudian, si ibu kembali menanyakan HP miliknya dan lagi-lagi dijawab pelaku nanti, hingga sampai empat kali korban menanyakan agar HP itu dikembalikan.
Dengan sikap marah, Riski memberikan HP tersebut, tapi sambil menendang kipas angin di kamarnya. Lalu dia berkata kepada ibunya itu dengan kata-kata kasar, sambil meludahi sebanyak tiga kali ke arah muka korban.
Melihat tingkah laku durhaka anaknya korban hanya membersihkan bekas ludahan pelaku yang ada di mukanya. Setelah itu korban berdiri, langsung mendorong pelaku dan menyuruhnya angkat kaki dari rumahnya.
Mendengar hal tesebut, pelaku bukannya sadar, ttapi malah mendorong korban hingga terjatuh dan langsung mengambil besi kipas angin memukulkannya ke arah kepala korban. Korabn sempat mengelak dan hanya mengenai bahu sebelah kirinya, sehingga menyebabkan korban kesakitan dan luka lebam bekas pukulan besi.
Setelah itu pelaku perginya. Setelah pelaku pergi, atas saran keluarga akhirnya korban mengadukan perihal KDRT tersebut ke Polres Muaraenim dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra didampingi Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang, membenarkan adanya kejadian KDRT tersebut antara anak dengan ibu kandungnya sendiri.
“Sebelumnya kita sudah berupaya melakukan musyawarah untuk damai. Namun sepertinya mereka tetap memilih jalur hukum. Atas perbuatannya tersangka telah melanggar pasal 44 ayat 1 undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUHP,” katanya. (gih/*)
editor : rustam