SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sejumlah aset milik Pemprov Sumsel masih dikuasi orang-orang tak berhak. Karena itu, Pemprov Sumsel melakukan berbagai upaya agar aset-aset tersebut bisa diamankan secara hukum, salah satunya dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Hari ini kita sudah MoU dengan Kejati untuk menjadi pengacara negara dalam hal Perdata dan juga Tata Usaha Negara,” jelas Gubernur Sumsel Herman Deru saat penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemprov Sumsel dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel tentang Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Griya Agung, Selasa (11/10). Penandatanganan dilakukan gubernur dan Kajati Sumsel, Sarjono Turin, SH, MH.
Diakui gubernur, sebuah angin segar bagi Pemprov, salah satunya dalam penyelesaian persoalan aset-aset Sumsel yang saat ini masih banyak dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak. Melalui momen ini ia meminta kepada Kepala Perangkat Daerah dan Direksi BUMD untuk menginventarisasi permasalahan hukum di instansinya masing-masing. Bila dipandang perlu untuk meminta pendampingan dan pendapat hukum kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selaku Jaksa Pengacara Negara.
Selain segera melakukan penyelesaian persoalan aset Pemprov yang kuasai orang-orang tidak berhak, adanya kesepakatan ini juga diharapkan menjadi benteng bagi lahirnya berbagai produk Perkada. “Kita harap sebelum (Perkada) lahir juga diasistensi, dan jika nanti produknya diimplementasikan dan bermasalah dengan pihak lain kita ada punya pengacaranya yakni jaksa sebagai pengacara negara,” jelas Herman Deru.
Salah satu yang cukup menjadi konsen penyelesaian pemerintah saat ini adalah mengenai Pasar Cinde. Menurutnya, Pemprov tentu ingin membangun ini dengan anggaran sendiri dengan APBD. Namun untuk melakukan pembangunan diperlukan pemantapan kepemilikan lahan terlebih dahulu. “Tapi saat ini kepemilikan lahan itu sudah dinamakan pihak ketiga. Itu yang harus dicabut dulu. Kita ingin selesaikan ini dan kita putus kontrak dengan pihak ketiga itu karena sudah tidak ada progres sejak 3 tahun lalu,” jelasnya.
Senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin, bahwa adanya nota kesepahaman ini akan menjadi lembaran baik bagi kedua belah pihak. Kesepakatan ini diharapnya dapat memberikan kontribusi dalam rangka pemberian wewenang atau mandat untuk penyelesaian permasalahan hukum baik perdata maupun penyelamatan aset-aset milik Pemprov yang tercecer dan dikuasai pihak ketiga atau masyarakat. “Ini berpotensi loss kalau tidak dilakukan penegakan hukum. Namun dalam pemberian bantuan hukum ini kita tidak harus selalu sampai ke pengadilan karena bisa berkoordinasi, mediasi, dijembatani dengan pendekatan persuasif,” jelasnya. (fer/*)
editor : rustam