SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Kemendikbud dan Teknologi baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru tentang seragam sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah, tertuang dalam Peraaturan Kemendikbudristek No 50 tahun 2022. Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.
Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Ketentuan baru itu mulai berlaku mulai 7 September 2022. Aturan seragam ini termasuk tentang baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.
Pasal 3 Permendikbud itu menyebutkan tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. Lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Ketentuan seragam sekolah terbaru, untuk model dan warna seragam nasional jenjang SD/SD Luar Biasa : atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Untuk jenjang SMP/SMP Luar Biasa : atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Untuk jenjang SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa : atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Model dan Warna Seragam Pramuka. Model dan warna pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sementara model dan warna seragam khas sekolah, ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Untuk model dan warna pakaian adat, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Sedangkan jadwal seragam sekolah, untuk pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Sementara untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. (ust/*)
editor : rustam