SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA–Heboh kasus pembunuhan Brigadir Josua memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Laporan dimaksud terkait demgan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat itu dia melaporkan, terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Menurut Andi, penyidik sekarang fokus penanganan kasus pembunuhan berencana yg diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo, dengan tiga tersangka lainnya. Ferdy Sambo menyuruh Barada E menembak Brigadir Josua.