SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Mulai 17 Juli 2022, bagi warga yang akan melakukan perjalanan, baik menggunakan pesawat, kereta api, kapal, maupun angkutandarat lainnya, harus menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah vaksin booster (vaksin ketiga). Sementara bagi yang belum boster, harus menunjukkan bukti negatif hasil tes antigen atau PCR.
Ketentuan ini diatur dalam surat edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berlaku per 17 Juli 2022. “Intinya bagi yang sudah mendapatkan vaksin booster, ketika melakukan perjalanan dalam negeri, maka tak perlu tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR),” kata juru bicara (Jubir) pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro dalam konferensi virtual, Senin (11/7/2022).
Karena itu, ia mengajak masyrakat mendapatkan vaksin booster sebelum melakukan perjalanan. Sementara itu, jika publik baru divaksin dua dosis dan akan melakukan perjalanan, wajib melampirkan rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam atau PCR yang berlaku 3×24 jam.
Bagi warga yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib melampirkan negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR yang berlaku 3×24 jam. Sementara bagi masyarakat yang belum bisa divaksinasi karena kondisi kesehatannya wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam dan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah yang mengatakan bahwa dirinya tak bisa divaksin.
Reisa menyebutkan, bagi anak-anak berusia 6 sampai 17 tahun diwajibkan tes antigen atau PCR kalau sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dua dosis lengkap. Sementara bagi anak di bawah 6 tahun tidak perlu dites karena belum ada vaksin untuk kelompok usia ini. Yang penting, dia melanjutkan, anak di bawah 6 tahun didampingi orang yang telah memenuhi ketentuan vaksin.
Sementara bagi masyarakat yang ingin ke luar negeri, WNI usia 18 tahun ke atas wajib divaksin booster sebagai syarat keberangkatan. Artinya kalau baru divaksin sekali atau dua dosis tak diperbolehkan pergi keluar negeri. Namun ada pengecualian bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus belum bisa divaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.