SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Isu seputar tarik menarik pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Muba akhirnya berahir. Setelah Mendagri mengeluarkan putusan dan menunjuk Apriadi, yang kini menjabat Sekda Muba.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan, seperti dikutif sejumlah media Sabtu (21/5/2022) mengatakan bahwa SK Mendagru sudah diserahkan ke Pemprov.
“Sudah diberikan SK- nya kepada perwakilan Pejabat Pemprov Sumsel tadi pagi, yang menjadi Penjabat Sekda Muba sendiri,” kata Benny.
Diterangkan Benny, penunjukkan Apriadi yang diluar usulan tiga nama dari Pemprov Sumsel sebelumnya, hal itu tidak masalah, karena semua melalui prosedur dan aturan perundang- undangan.
Dimana jika penunjukkan Penjabat Kepala Daerah harus sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, dimana kewenangan ada di Presiden untuk menetapkannya.
“Tapi administrasi dilimpahkan ke Mendagri melalui keputusan Mendagri untuk tingkat Bupati atau Walikota.
Kalau Pj Gubernur itu melakui keputusan Presiden,” ucapnya.
Dalam menentukan Pj pimpinan tinggi di Pratama yang bisa diangkat sebagai Pj Bupati atau Walikota itu dipaparkannya, Mendagri meminta usulan kepada Gubernur.
“Nah itu hanya usulan berarti itu bukan hak dari Gubenur mutlak yang diusulkan (harus 3 nama) untuk jadi pertimbangan bagi pemerintah dan undang- undangnya seperti itu. Nah, sesuai kewenangan tadi untuk mengangkat dan menetapkan Pj,” katanya, seperti dikutif dari sripoku.com.
Benny mengklaim, selain memperhatikan dari usulan dari Gubernur, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menenentukan Pj yang memenuhi syarat menjadi Pj Daerah baik di daerah maupun pusat.
Dimana usulan tadi dibahas dalam rapat atau sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden yang dihadiri Mendagri, Sekneg, Sekkab, Menpan RB, BKN, Kapolri dan BIN, untuk bersama- sama mencermati usulan Mendagri, setelah mendapat usulan Pemda, serta pihak lainnya seperti para tokoh masyarakat, agama dan lembaga lain mengusulkan 3 nama untuk sidang TPA tadi.
“Jadi Pj Bupati dan wako inj pejabat tinggi pratama, ada si pusat, provinsi dan Kabupaten/ kota itu sendiri,” ucapnya, seraya pelantikan Pj Muba tersebut akan dilakukan Gubernur Sumsel pada 22 Mei mendatang.
Sumber ; sripku.com