“Kalau saya mengatakan mungkin ada ke arah sana, ” ujar Kapolda Toni, Jumat (21/1), seperti dikutif dari kliksumatera.com.
Ketika ditanya terkait tindak lanjut dari pengakuan terdakwa kasus korupsi yang mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada oknum di Polda Sumsel untuk pengamanan, Kapolda menegaskan bukan pihaknya yang menangani kasus tersebut.
“Mabes Polri yang menanganinya. Termasuk indikasi keterlibatan dari oknum yang disebut itu, silakan dikonfirmasikan langsung ke sana (Mabes Polri). Karena pemeriksaan bukan di kita. Nanti salah menyampaikan perkara yang tidak kita ketahui,” jara mantan Kapolda Sumbar ini.
Diketahui, di sidang PN Palembang Polda Sumsel dan Polres Muba disebut-sebut turut serta menerima sejumlah aliran uang sebesar Rp 2 miliar, dalam pengerjaan empat paket proyek di Kabupaten Muba.
Termasuk sejumlah pejabat dan instansi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyuap di Muba atas nama terdakwa Suhandy.
Hal tersebut dikatakan tersangka Herman Mayori, Kadis PUPR Muba saat dijadikan saksi oleh penuntut umum KPK RI, dalam sidang yang digelar Kamis (20/1) siang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Herman mengungkapkan, bahwa terdakwa Suhandy sudah mendapatkan proyek sebagai kontraktor pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu untuk proyek tahun anggaran 2020, namun proyek tersebut sempat bermasalah sehingga terpaksa harus meminta pengamanan dengan instansi kepolisian.