Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

MUI Sarankan Sholat Id Dibolehkan, Ini Alasannya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Ketua MUI Palembang,  Saim Marhadan mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung program pemerintah demi mencegah penularan Covid-19. Sehingga harus ada larangan sholat id Idul Fitri.

Hanya saja, pihaknya menyarankan agar sholat id tetap dilaksanakan, asalkan para jemaah tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan solat Idul Fitri tahun 2021.

“Saya sarankan lebih baik tetap digelar saja solat Ied. Masyarakat kan tinggal terapkan prokes saja,” katanya,  Senin (3/5/2021), seperti dikutif dari sripoku.com.

Diakuinya, masyarakat kota Palembang sudah rindu melaksanakan solat Ied berjamaah, apalagi pada tahun kemarin umat muslim di Palembang sudah tak solat Ied karena dampak virus corona.

Tulisan lainnya :   Didahului Suara Ledakan, Api Mengamuk di Gudang BBM Kertapati

Menurut Saim, pemerintah seharusnya tak melarang digelarnya solat Ied, mengingat solat tarawih dan solat jemaah lainnya di solat dan mushola sudah diperbolehkan sejak beberapa waktu lalu.

“Tahun lalu sudah tidak sholat Id, sebaiknya tahun digelar saja. Tetap di masjid atau mushola saja bukan di halaman terbuka. Wong Palembang sudah kangen solat Ied berjamaah,” tegas Saim.

Saim mengaku,  MUI Palembang pun akan melakukan pendekatan dan membicarakan larangan sholat Id kepada pemerintah daerah. Apabila masih tidak diperbolehkan oleh pemerintah, Saim meminta masyarakat legowo dan mengikuti aturan pemerintah demi kepentingan bersama. (SH)

Tulisan lainnya :   Spektakuler, Launching Maskot dan Logo Porprov

Check Also

Bupati Muba, HM Toha saat menerima Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah dan tim, Rabu (16/7/2025). Foto: Kominfo Muba.

45 Ribu Pekerja Rentan Muba Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin pastinya sangat bangga, karena dibawah kepemimpinan Bupati Muba …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *