Dalam konferensi pers di KPK, Ketua KPK Firli Bahuri meminta maaf atas kelakuan salah satu anak buahnya itu. Firli menegaskan para insan KPK seharusnya memegang tinggi integritas.
“KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya,” ucap Firli.
Awalnya, Oktober 2020, AKP Robin bertemu dengan Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu Azis mengenalkan Syahrial ke AKP Robin.
“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli.
“SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” ucap Firli.
Setelahnya AKP Robin mengenalkan Syahrial pada seorang pengacara bernama Maskur Husain. Ketiganya menyepakati Rp 1,5 miliar agar kasus yang diduga membelit Syahrial tidak ditindaklanjuti KPK.
Syahrial lantas memberikan uang ke AKP Robin dan Maskur Husain secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman dari AKP Robin. Namun dari janji Rp 1,5 miliar baru terealisasi Rp 1,3 miliar.
“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” ucap Firli.
Sementara itu Maskur mendapatkan bagian Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia) sebesar Rp 438 juta,” ucap Firli.
Di luar dari itu, Firli menyebut ada penerimaan uang lain yang diterima AKP Robin dan Maskur. Namun Firli tidak menyebutkan dari siapa. (SH)