Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

MUI : Vaksin AstraZeneca Kandung Lemak Babi

SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA-Setelah pekan lalu pemerintah menyatakan menunda penggunaan vaksin AstraZeneca, Jumat (19/3/2021),  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa vaksin AstraZeneca haram, karena mengandung babi.

Meski demikian, MUI menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca tetap bisa digunakan di masa pandemi covid-19 ini.

“Hukumnya haram, vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, tetapi bisa digunakan karena kondisi darurat pandemi Covid-19,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat (19/3/2021), dikutip dari kompastv.

Ia menilai ada pertimbangan lain yang membuat vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan, seperti ketersediaan stok vaksin serta angka kematian pasien Covid-19 tinggi.

Tulisan lainnya :   Bayar Pajak Cukup ke Indomaret dan Tokopedia

Meskipun demikian, izin AstraZeneca akan dicabut ketika Indonesia kedatangan vaksin merek lain, terlebih jika berdasarkan kajian vaksin itu halal dan suci.

Ia mengatakan kebijakan serupa pernah diterapkan MUI saat memutuskan izin penggunaan halal vaksin meningitis.

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, sedang menunggu fatwa dari MUI, sebab pemerintah harus memastikan vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat Indonesia aman, efektif, dan halal digunakan.

  1. “Pemerintah tidak akan berupaya mempercepat kajian MUI sebab semua pihak sudah tahu porsi dan tanggung jawab masing-masing,” tuturnya. (SH)
Tulisan lainnya :   Sektor Pariwisata OKU Selatan Butuh Dukungan Infrastruktur

Check Also

Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel), Cik Ujang menerima audiensi Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Sumsel, Kamis (17/4/2025). Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Cik Ujang: BUMD Banyak Utang Baiknya Tutup

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mengawali agenda kerjanya, Kamis (17/4/2025) pagi, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan, Cik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *