SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA-Setelah pekan lalu pemerintah menyatakan menunda penggunaan vaksin AstraZeneca, Jumat (19/3/2021), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa vaksin AstraZeneca haram, karena mengandung babi.
Meski demikian, MUI menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca tetap bisa digunakan di masa pandemi covid-19 ini.
“Hukumnya haram, vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, tetapi bisa digunakan karena kondisi darurat pandemi Covid-19,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat (19/3/2021), dikutip dari kompastv.
Ia menilai ada pertimbangan lain yang membuat vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan, seperti ketersediaan stok vaksin serta angka kematian pasien Covid-19 tinggi.
Meskipun demikian, izin AstraZeneca akan dicabut ketika Indonesia kedatangan vaksin merek lain, terlebih jika berdasarkan kajian vaksin itu halal dan suci.
Ia mengatakan kebijakan serupa pernah diterapkan MUI saat memutuskan izin penggunaan halal vaksin meningitis.
Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, sedang menunggu fatwa dari MUI, sebab pemerintah harus memastikan vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat Indonesia aman, efektif, dan halal digunakan.
- “Pemerintah tidak akan berupaya mempercepat kajian MUI sebab semua pihak sudah tahu porsi dan tanggung jawab masing-masing,” tuturnya. (SH)