SUMSELHEADLINE.COM–Hati-hati bagi calon pengantin yang sudah berjanji akan menikah. Karena ada putusan pengadilan yang memvonis denda terhadap seorang pria yang membatalkan pernikahan.
Si pria inisial AA (32) itu dihukum denda Rp150 juta oleh majelis hakim.
Warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Banyumas ini telah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA).
Belakangan diketahui penyebab hukuman tersebut lantaran AS batal menikahi kekasihnya berinisial SL (31).
SL sendiri tinggal di Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Sanksi terhadap AA tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).
Dalam berkas gugatan, kasus tersebut bermula dari lamaran AA terhadap SL pada Februari 2018. Rencananya, akad nikah akan dilangsungkan satu tahun berikutnya.
Namun di tengah perjalanan, Oktober 2018, AA datang ke rumah menemui orangtua SL dan menyatakan batal menikahi anaknya.
Tak terima, SL melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.
Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imaterill Rp 100 juta.
Namun, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, hukuman ditambah sebesar Rp 150 juta.
Tidak puas dengan putusan tersebut, AA mengajukan kasasi, namun ditolak MA.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SL, Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena menilai AA telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SL.
“Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SL) kan malunya bukan main,” kata Sarjono.
Pasalnya. rencana pernikahan tersebut telah diketahui keluarga besar dan para tetangga.
“Garis besarnya seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SL sudah melakukan persiapan. Kerugian imateriil itu kan menyangkut nama baik keluarga dan sebagainya,” ujar Sarjono.
Sarjono mengatakan, putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak. (SH).