SUMSELHEADLINE.COM–Hati-hati bagi calon pengantin yang sudah berjanji akan menikah. Karena ada putusan pengadilan yang memvonis denda terhadap seorang pria yang membatalkan pernikahan. Si pria inisial AA (32) itu dihukum denda Rp150 juta oleh majelis hakim. Warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Banyumas ini telah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA). Belakangan …
Read More »